Cara Pemadanan NIK Dengan NPWP Bagi Wajib Pajak

Cara Pemadanan NIK Dengan NPWP Bagi Wajib Pajak

Pemadanan NIK dengan NPWP – Pelaporan pajak tahun ini terasa berbeda dari pelaporan pajak di tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak seperti aku ini sekarang diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan pajak.

Rupanya pemadanan NIK dengan NPWP ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Pemadanan NIK NPWP
Pemadanan NIK NPWP

Melalui aturan ini, Ditjen Pajak nantinya akan menggunakan format baru NPWP dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai tanggal 1 Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang aku peroleh dari situs pajak.go.id terkait dengan Validitas Data NIK menjadi NPWP, pemadanan ini nantinya akan membuat NIK menjadi NPWP dalam hal mempermudah urusan pajak bagi wajib pajak. Mudahnya, NIK akan menjadi nomor utama sebagai wajib pajak.

Untuk mengoptimalkan proses pemadanan NIK dengan NPWP ini, DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan.

Walaupun demikian, hasil pemadanan tersebut disadari benar bahwa belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua wajib pajak orang pribadi.

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan dalam pemadanan NIK dan NPWP. Pertama secara Offline, kedua secara Onlie.

PEMADANAN SECARA OFFLINE

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara Offline, kita bisa dating secara langsung ke kantor pajak terdekat.

PEMADANAN SECARA ONLINE

Nah, bagi kita yang mager atau lebih suka melakukan kegiatan secara online, maka sebaiknya kita melakukan pemadanan data secara online dengan cara berikut:

  1. Login di laman pajak.go.id menggunakan NPWP
    Login DJP Online
    Login DJP Online

Kunjungi website DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser. Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login ke akun yang kita miliki.

  1. Buka Tab Profil yang ada di menu utama
    Masuk Menu Profil
    Masuk Menu Profil

Pada menu Profil, akan ditampilkan mengenai validitas data utama milikmu berupa tulisan “Perlu Update” atau “Perlu Konfirmasi”. Status ini menunjukkan bahwa NIK kamu harus diverifikasi.

  1. Masukkan NIK Sesuai KTP

Pada halaman menu Profil juga terdapat Data Utama dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Kamu harus memasukkan 16 digit NIK milikmu di kolom ini.

Masukan NIK dan Validasi
Masukan NIK dan Validasi
  1. Lakukan Validasi

Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data telah divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik OK pada notifikasi. Kemudian, pilih menu Ubah Profil untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga.

Setelah profil kamu selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah divalidasi.

Video Tutorial Pemadanan NIK dan NPWP

Nah, begitulah cara pemadanan NIK dengan NPWP yang bisa kamu lakukan. Semoga bisa membantu dan bermanfaat ya. Jangan lupa laporan pajak. hehe.

Cuma seorang yang dulunya blogger, tapi sekarang mau ngeblog aja harus penuh perjuangan. Suka dengan teknologi dan sekarang lagi nyambi kerja di salah satu kampus swasta di Yogyakarta. Kalau libur ya liburan.. :-D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait