Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Di Dukcapil Sleman

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Di Dukcapil Sleman

“Membuat Kartu Identitas Anak itu ternyata tidak sulit. Yang sulit, cuma nungguin kapan kartunya selesai di cetak. ” – maskris @2018

Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (dok kemendagri.go.id)

***

Memiliki kartu identitas merupakan suatu keharusan bagi setiap warga negara. Jika sebelumnya, kartu identitas warga negara Indonesia itu diwajibkan untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas, maka pada tahun 2016 lalu pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru. Aturan yang terdapat pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tersebut berupa himbauan dan ajakan agar anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

Terkait dengan aturan tersebut pertanyaan dan ketakutan muncul dari dalam diriku. Kira-kira apakah sulit untuk membuat dan mengurus KIA? Apakah nasibnya akan seperti E-KTP? Ya, mungkin itu dua pertanyaan yang aku coba refleksikan dalam hati.

Sebelumnya, maaf kalau aku belum begitu percaya dengan proyek pemerintah yang mirip dengan proyek E-KTP yang akhirnya menimbulkan kekisruhan berkepanjangan, khususnya di urusan pendataan kependudukan di tingkat pusat (data dukcapil yang tidak update).

Walaupun demikian, aku mencoba untuk tetap tertib mengikuti aturan tentang KIA tersebut. Aku yakin manfaatnya pasti akan banyak terkait dengan masa depan anak-anakku kelak.

MANFAAT DAN FUNGSI KIA

Karena berfungsi selayaknya KTP orang dewasa, KIA memiliki banyak sekali  manfaat seperti untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak. Bahkan kabarnya ke depan KIA bisa membuat anak mendapatkan diskon ketika belanja di toko buku. (Semoga saja benar)

JENIS KIA

Ada dua jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya. KIA bagi anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses mendapatkan KIA. Secara umum ada dua cara yang diberikan oleh pemerintah daerahku untuk mengurus kartu identitas anak.

Dukcapil Sleman
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Sleman

Cara pertama adalah dengan cara mandiri datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil, sedangkan cara kedua adalah dengan cara kolektif lewat orang yang ditunjuk oleh dukuh/desa tempat kita tinggal. Untuk semakin memperlancar proses pencatatan dan pendataan, cara kolektif juga dapat dilakukan lewat sekolah-sekolah.

***

Oke setelah kita mengetahui manfaat dan jenis KIA, sekarang saatnya aku cerita pengalamanku ketika membuat KIA pada tanggal 22 Februari 2018 di Dinas Dukcapil Pemkab Sleman.

Sebelum aku pergi ke Dinas Dukcapil Pemkab Sleman, ada beberapa hal yang aku persiapkan dan diskusikan bersama dengan istri. Berhubung kedua anakku masih berusia di bawah 5 tahun, maka sudah pasti KIA anakku adalah jenis yang tidak memerlukan foto anak. Oke masalah jenis KIA teratasi.

Masalah kedua yang kami diskusikan terkait dengan pilihan akan menggunakan cara mandiri atau kolektif. Akhirnya kami memilih untuk mandiri terlebih dahulu, jika prosesnya sulit dan lama maka hari berikutnya kami akan titipkan dokumen ke tetangga rumah yang memang telah ditunjuk untuk membantu mengumpulkan data untuk pembuatan KIA di daerah kami.

SYARAT MEMBUAT KIA

Setelah mantap untuk memutuskan mengurus permohonan KIA sendiri ke dinas dukcapil, maka aku menyiapkan syarat-syarat dan berkas pendukung permohonan penerbitan KIA sesuai dengan peraturan yang ada.

Secara umum, syarat untuk membuat KIA:

  1. Fotocopy Akta Lahir Anak
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy E-KTP orangtua
  4. Blanko permohonan Penerbitan KIA (bisa diambil dan diisi ketika berada di dinas dukcapil)
  5. 2 lembar Pas foto anak berukuran 2×3 (khusus untuk anak yang berusia di atas 5 tahun)
Membuat Kartu Identitas Anak
Formulir Permohonan Penerbitan KIA Pemkab Sleman

Saranku, selain membawa fotocopy dokumen yang diminta, ada baiknya kita juga bawa dokumen asli. Karena sebenarnya peraturan mengatakan jika kita wajib membawa dokumen asli. Walaupun pada kenyataannya ketika tiba di dinas dukcapil kita tidak dimintai dokumen asli. Ya, kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi ketika sudah ada di dinas kependudukan dan catatan sipil. Amannya tetap di bawa ya.

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KARTU IDENTITAS ANAK

Nah, setelah semua dokumen siap, sekarang kita lanjut ke langkah-langkah membuat Kartu Identitas Anak di dinas dukcapil. Langkah-langkahnya adalah seperti berikut:

  1. Pastikan kita ada di dinas kependudukan dan catatan sipil yang sesuai dengan KK kita.
  2. Masuk dan temui Security untuk kemudian minta nomor antrian untuk keperluan mengurus KIA
    Ambil Antrian di Security
    Ambil Antrian di Security
  3. Minta dan isi blanko permohonan untuk pengajuan KIA
    Isi Blanko Permohonan Penerbitan KIA
    Isi Blanko Permohonan Penerbitan KIA
  4. Bersabar dan antrilah dengan tertib sampai nomor kita di panggil.
    Menunggu di panggil (dok pri)
    Menunggu di panggil (dok pri)
  5. Datangi loket untuk mengurus KIA. Kalau di dukcapil sleman itu ada di loket 4.
  6. Sabar dan tunggu mbak/mas yang ada di loket ketika sedang melakukan pengecekan berkas. Kalau perlu di ajak ngobrol aja mbaknya biar keliatan lebih akrab.
    Pengecekan Berkas Kartu Identitas Anak
    Pengecekan Berkas (dok pri)
  7. Jangan lupa minta Tanda Bukti Penerimaan dari pertugas loket jika sudah selesai pengecekan berkas.
    Tanda bukti penerimaan Kartu Identitas Anak
    Tanda bukti penerimaan (dok pri)
  8. Pulang dan tunggu dengan penuh kesabaran  sampai pengumuman KIA sudah selesai/bisa diambil. Pengumuman dapat dicek di situs https://dukcapil.slemankab.go.id/
    Pulang urus Kartu Identitas Anak
    Pulang (dok pri)

Mungkin secara umum itu beberapa hal penting terkait cara membuat KIA yang dapat aku berikan berdasarkan apa yang kualami pada tanggal 22 Februari 2018 kemarin.

Sebagai informasi tambahan, kami tiba di dinas dukcapil sleman pada pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 11.15 WIB (proses sekitar 30-45 menit). Menurutku bukan waktu yang lama untuk menunggu antrian sebanyak 28 orang karena kami mendapatkan nomor antrian 83, sedangkan saat itu nomor antrian masih di angka 51. KIA anak-anak katanya baru selesai bulan Mei.. hehe

Jika ada pertanyaan terkait cara membuat Kartu Identitas Anak, boleh banget ditulis di kotak komentar. Aku akan berusaha untuk bisa menjawab sejauh apa yang aku ketahui. Semoga bisa membantu dan bermanfaat buat ayah bunda, bapak ibu semua. Salam berbagi.

Cuma seorang yang dulunya blogger, tapi sekarang mau ngeblog aja harus penuh perjuangan. Suka dengan teknologi dan sekarang lagi nyambi kerja di salah satu kampus swasta di Yogyakarta. Kalau libur ya liburan.. :-D

52 thoughts on “Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Di Dukcapil Sleman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait